Rabu, 12 Oktober 2011

WAH,.. MANUFANDU DIGUGAT NAZARUDDIN 1 TRILIUN

JAKARTA, — Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, yang juga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games, M Nazaruddin, mengajukan gugatan perdata terhadap mantan Duta Besar Indonesia untuk Kolombia Michael Menufandu.Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan perdata , hari ini, Selasa (11/10/2011),


Sidang digelar di ruang lantai 2 PN Jakpus pada pukul 10.30 WIB. M Nazaruddin dalam sidang diwakilkan oleh para kuasa hukumnya. Sementara Menufandu datang sendiri tanpa kuasa hukum.

Nazaruddin menggugat Menufandu terkait hilangnya beberapa barang yang dititipkan kepada Menufandu ketika ia ditangkap oleh Interpol Kolombia dalam pelariannya. Barang-barang yang diduga hilang tersebut berupa tiga buah flashdisk dan satu cakram penyimpan data. Barang-barang itu berada di sebuah tas hitam milik Nazaruddin. Menurut Nazaruddin, barang-barang tersebut berisi data terkait beberapa kasus yang rencananya akan diungkap Nazaruddin.

Hilangnya barang-barang tersebut baru diketahui Nazaruddin setelah tas tersebut dibuka di hadapan wartawan di kantor KPK. Oleh karenanya, Nazaruddin meminta ganti rugi sebesar Rp 1 trilun atas kehilangan barang tersebut. "Kita minta ganti rugi Rp 1 triliun," kata kuasa hukum Nazaruddin, Purwaning Yanuar, seusai sidang.

Selain meminta uang ganti rugi, Nazaruddin juga meminta Menufandu mengembalikan tiga buah flashdisk dan satu buah cakram penyimpan data. Menufandu juga diminta meminta maaf pada sejumlah media selama tiga hari berturut-turut. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sujatmiko tersebut hanya berjalan singkat. Pasalnya, sesuai dengan mekanisme sidang perdata, kedua belah pihak diberi waktu untuk melakukan mediasi.

0 komentar:

Posting Komentar