Selasa, 11 Oktober 2011

WALIKOTA BEKASI NONAKTIF DIPUTUS BEBAS DIANALISA KY


Jakarta - Pengadilan Tipikor Bandung membebaskan Walikota Bekasi Nonaktif Mochtar Mohammad dari segala dakwaan. Komisi Yudisial (KY) akan segera mempelajari putusan bebas tersebut. "Yang pasti, kita akan melakukan analisa," ujar juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar kepada detikcom, Selasa (11/10/2011).

Asep menerangkan, pihaknya akan segera mempelajari dakwaan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dokumen-dokumen penting, hingga pertimbangan hakim. "Termasuk soal rekaman persidangan, nanti kita akan coba koordinasi dengan KPK," terang Asep.

Setelah analisa selesai, KY baru akan mengambil kesimpulan, apakah telah terjadi pelanggaran kode etik dalam putusan itu. Asep menegaskan, analisa ini bukan berarti KY menilai putusan hakim. "Bukan menilai, ini hanya menganalisa," kata Asep. KY, imbuh Asep, mengaku menerima beberapa informasi seputar persidangan Mochtar. Atas dasar inilah, sejak beberapa waktu lalu, KY sebenarnya sudah intens mengamati sidang Mochtar.

"KY mendapat berbagai informasi seputar proses persidangan, ini yang butuh ditelusuri," tandasnya. PDI Perjuangan mengapresiasi putusan bebas murni Pengadilan Tipikor Bandung atas Mochtar. PDIP menghormati keberanian hakim untuk memutuskan berdasarkan hati nurani. "Kita harus apresiasi putusan bebas Mochtar.

Hakim berani, walaupun menanggung risiko akan dihujat sebagai 'prokoruptor'. Kita tidak boleh langsung apriori sama hakim, mereka berani memutuskan berdasarkan hati nurani," kata Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM DPP PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan. Namun putusan ini telah 'merusak' rekor sempurna KPK di Pengadilan. Inilah untuk pertama kali, seorang terdakwa korupsi yang disidik dan dituntut KPK, dapat bebas.

"Ini baru pertama kali sejak KPK didirikan. Kita bawa ke pengadilan dan dibebaskan," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP. KPK akan mempelajari rekaman persidangan. Menurut Johan, KPK punya bukti-bukti yang kuat dalam kasus ini. Karena itu jaksa berani menuntut Mochtar dengan pidana 12 tahun. Johan menegaskan KPK akan mengajukan kasasi dalam kasus ini. Tetapi terlebih dulu KPK akan mempelajari persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. "Kita pasti akan kasasi," ucap Johan.

Sebelumnya JPU menuntut Mochtar 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Selain itu, jaksa juga menuntut agar Mochtar mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 639 juta. Politisi PDIP ini didakwa empat kasus korupsi. Suap anggota DPRD Rp 1,6 miliar untuk memuluskan pengesahan RAPBD menjadi APBD 2010, penyalahgunaan dana anggaran makan minum sebesar Rp 639 juta, suap untuk mendapatkan piala Adipura tahun 2010 senilai Rp 500 juta dan suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 untuk mendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

0 komentar:

Posting Komentar