GELAR BINTANG MAHAPUTRA ADIPURNA KEPADA RAJA MALAYSIA

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai tak sensitif dengan suasana hati rakyatnya, dengan memberikan Bintang Mahaputra Adipurna kepada Raja Malaysia, Yang Dipertuan Agong XIII

RONNEY HARUS BERANGKAT?

Rooney akan absen karena hukuman skors, sebagai konsekuensi kartu merah yang diterimanya pada laga kualifikasi Piala Eropa melawan Montenegro, 7 Oktober silam.

JUPE TIDAK DIPENJARA

Menurut Jupe, vonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan membuat banyak orang mengira dirinya benar-benar menjalani hukuman di balik jeruji besi

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

GONZALO HIGUAIN CETAK HAT-TRICK

Tiga poin dari kemenangan ini mengantar Madrid naik ke puncak klasemen sementara dengan poin 16, unggul dua poin atas Barcelona yang sebelumnya bertakhta di posisi teratas. Skuad besutan Jose Mourinho bisa kembali turun andai The Catalans bisa menang atas Racing Santander dalam laga yang akan digelar beberapa jam mendatang..

Rabu, 12 Oktober 2011

HARI INI, PRESIDEN PANGGIL CALON WAKIL MENTERI

JAKARTA,  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dijadwalkan akan memanggil para calon wakil menteri (bukan calon menteri seperti diberitakan sebelumnya) yang akan bergabung pada Kabinet Indonesia Bersatu II, Kamis (13/10/2011), di kediamannya di Puri Cikeas Indah, Bogor. Demikian informasi yang disampaikan Juru Bicara Presiden kepada Kompas.com, Rabu (12/10/2011).

"Pemanggilan ini akan dimulai pada pukul 07.00," kata Julian Aldrin Pasha. Tak hanya itu, Presiden juga dijadwalkan akan memanggil pemimpin partai politik anggota koalisi pendukung pemerintahan.

Selama ini, Presiden belum melakukan komunikasi politik dengan para pimpinan partai politik. Sesuai kesepakatan pada kontrak politik, Presiden harus melakukan komunikasi politik dengan pemimpin parpol anggota koalisi ketika ingin melakukan perombakan kabinet.

Menurut Julian, Presiden akan mengumumkan susunan KIB II sebelum 20 Oktober 2011. Selain mengumumkan susunan kabinet menteri yang baru, Presiden juga akan menyampaikan pidato kebijakan memasuki tahun ketiga pemerintahannya.

Menteri Sementara Dilarang Ambil Kebijakan Strategis
Presiden SBY memerintahkan semua jajaran anggota Kabinet Indonesia Bersatu II agar tak mengambil langkah atau kebijakan strategis. Perintah tersebut dilakukan hingga pengumuman reshuffle atau perombakan kabinet dilakukan.

Presiden telah mengirimkan perintah tersebut dalam bentuk surat kepada semua menteri. Surat tersebut dikirim Presiden ke semua anggota kabinet dan ditembuskan ke Dewan Perwakilan Rakyat.

"Ini termasuk membuat kebijakan strategis, yang menyangkut policy. Katakanlah peraturan menteri. Itu yang strategis," kata Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha ketika dihubungi para wartawan, Rabu (12/10/2011). Julian mengatakan, surat edaran ini diyakini tak mengganggu jalannya roda pemerintahan.
Wakil Ketua DPR Pramono Anung membenarkan bahwa DPR menerima tembusan surat tersebut.

"Terkait reshuffle, DPR sudah menerima surat dari pemerintah, semua menteri tidak boleh mengambil kebijakan yang strategis sampai pelantikan menteri baru," katanya.

Julian mengatakan, saat ini rencana reshuffle telah memasuki tahap final. Presiden akan mengumumkan jajaran anggota KIB II baru sebelum tanggal 20 Oktober 2011.

FOTO JENAZAH MICHAEL JACKSON TANPA BUSANA BEREDAR

Jakarta Sidang kasus kematian Michael Jackson kembali digelar Selasa (11/10/2011) di Los Angeles, Amerika Serikat.Dalam sidang tersebut, foto jenazah Michael Jackson tanpa busana usai diotopsi menjadi bukti. Seperti dilansir Aceshowbiz, Rabu (12/11/2011), kini foto itu pun tersebar luas ke berbagai media. Foto tersebut memperlihatkan jenazah Michael di atas meja otopsi.

Dalam foto tersebut tampak beberapa bagian tubuh Michael masih diperban. Pada bagian dada Michael juga terlihat luka. Sayangnya, tidak ada informasi luka tersebut berasal dari mana.

Foto tersebut mengagetkan sebagian orang-orang yang hadir di sidang itu. Bahkan sebagian pengunjung ada yang menangis setelah foto itu diperlihatkan.

Sementara ibunda Michael, Katherine memilih untuk meninggalkan ruangan sidang
sebelumnya foto itu diperlihatkan.

FERGIE TAK TERGANGGU TABIAT BENGAL ROONEY

MANCHESTER - Manajer Manchester United Sir Alex Ferguson membela aksi bengal pemainnya, Wayne Rooney saat memperkuat timnas Inggris, pekan lalu. Menurut Fergie, tabiat pemarah Rooney bukan hal yang buruk.

Rooney terpaksa dihadiahi kartu merah oleh wasit setelah menendang pemain Montenegro, Miodrag Djudovic dalam laga kualifikasi Euro 2012 antara Inggris kontra Monetenegro yang berakhir imbang, 2-2. Penyerang 25 tahun ini pun menuai kritikan.

Pembelaan Ferguson ini tentu sangat mengejutkan mengingat ia dikenal sebagai salah satu pelatih tegas dan minim toleransi. Namun Ferguson punya alasan untuk membela pemainnya itu. Rooney saat ini dianggap telah lebih 'sopan' dibanding sebelumnya.

"Saya pikir Rooney telah menunjukkan peningkatan luar biasa terhadap kontrol emosinya selama beberapa tahun terakhir. Dia memang punya emosi yang meletup-letup. Dan dalam pikiran saya, hal itu (menendang lawan) bukanlah aksi terburuk di dunia," ujar Ferguson dilansir Mirror Football.

Fergie sendiri mengaku belum berkomunikasi dengan Rooney pasca insiden tersebut. Fergie hanya sempat mengirim pesan pendek kepada Rooney, namun hingga saat ini belum dibalas. "Saya telah mengirim SMS kepadanya, tapi dia belum membalasnya," ujarnya.

Fergie pun enggan mengkaitkan aksi bengal Rooney terkait dengan kasus skandal perjudian yang membelit ayahnya. "Saya tidak tahu.
Sulit untuk mengkaitkan hal tersebut dengan hal lain," pungkasnya.

KENALI PASANGANMU PENYUKA BOLA

Anda memiliki pasangan yang maniak bola? Atau pasangan Anda lebih memilih menghabiskan waktunya untuk menonton bola dibanding dengan Anda?
Wah, sepertinya Anda perlu lebih waspada. Jika olahraga masih pada sebatas wajar, itu masih normal dan pasti menyanangkan. Tapi hati-hati jika sudah terobsesi karena akan mengancam hubungan dan kualitas hidup Anda.
  http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/nonton-sepakbola.jpg
Peringatan ini datang dari psikologis klinis dari School of Public Health University of Alabama di Birmingham Josh Klapow.

Menurutnya, jika seorang pria selalu menghabiskan waktu lebih dalam seminggu hanya untuk menonton atau bermain sepakbola, artinya ada sesuatu yang adiktif dalam dirinya.
Ada perbedaan besar antara seorang penggemar yang berdedikasi dengan pecandu sepak bola. Bila dilakukan secara terus menerus, bisa menjadi sebuah obsesi.
"Ini bukan perkara berapa lama Anda menghabiskan waktu untuk sepakbola, hanya saja efeknya menyebabkan perilaku negatif pada kehidupan nyata terutama tanggung jawab Anda," jelasnya.

Ada beberapa sinyal yang menunjukkan kalau pria sudah terobsesi terhadap sepak bola.
1. Selalu terpikir tentang sepak bola meski melakukan hal lain.
2. Kesal ketika sudah mulai terganggu sewaktu berhubungan dengan sepak bola.
3. Lebih mementingkan sepak bola dibanding urusan pribadi atau keluarga.
4. Merasa tertekan, marah dan bertindak brutal ketika tim yang dibanggakannya kalah.
"Pada akhirnya ini adalah kebiasaan yang perlu diubah, kebiasaan seperti ini bergerak maju dan mengubah perilaku Anda sedikit demi sedikit," imbuh Klapow.

KUMPULAN UU TH 2009

Undang-undang Republik Indonesia 2009

1Penerbangan
3Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
4Pertambangan Mineral dan Batubara
5Pengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa menentang Tindak Pidana Transnasional yang terorganisasi)
9Badan Hukum Pendidikan
10Kepariwisataan
11Kesejahteraan Sosial
12Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti di Provinsi Riau
13Pembentukan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat
14Protokol Untuk Mencegah, Menindak, Dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan Dan Anak-Anak, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional Yang Terorganisasi
15Protokol Menentang Penyelundupan Migran Melalui Darat, Laut, Dan Udara, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional Yang Terorganisasi
16Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang
17Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Thn.2009 Perubahan Atas Undang-Undang No.10 Thn.2008 Tentang Pemilihan Anggota DPR,DPD.Dan DPRD Menjadi Undang-Undang
18Peternakan Dan Kesehatan Hewan
19Pengesahan Stockholm Convention On Persistent Organic Pollutants (Konvensi Stockholm Tentang Bahan Pencemar Organik Yang Persisten)
20Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan
21Persetujuan Pelaksanaan Ketentuan-Ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut Tanggal 10 Desember 1982 Yang Berkaitan Dengan Konservasi Dan Pengelolaan Sediaan Ikan Yang Beruaya Terbatas Dan Sediaan Ikan Yang Beruaya Jauh
22Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
23Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007
24Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan
25Pelayanan Publik
27Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
28PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
29PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN
30KETENAGALISTRIKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
31TENTANG METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
32TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
33PERFILMAN
[Penjelasan]  
34PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
[Penjelasan]  [Lampiran]

KUMPULAN UU TH 2008

Undang-undang Republik Indonesia 2008

1Pengesahan Ilo Convention No. 185 concerning Revising the Seafarers Identity Documents Convention, 1958 (Konvensi Ilo No. 185 mengenai Konvensi perubahan dokumen identitas Pelaut, 1958)
2Partai Politik
3Pembentukan Kabupaten Mamberamo Tengah di Provinsi Papua
4Pembentukan Kabupaten Yalimo di Provinsi Papua
5Pembentukan Kabupaten Lanny Jaya di Provinsi Papua
6Pembentukan Kabupaten Nduga di Provinsi Papua
7Pembentukan Kabupaten Puncak di Provinsi Papua
8Pembentukan Kabupaten Dogiyai di Provinsi Papua
9Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia
10Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
11Informasi dan Transaksi Elektronik
12Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
13Penyelenggaraan Ibadah Haji
14Keterbukaan Informasi Publik
15Pengesahan Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (Perjanjian tentang Bantuan Timbal Balik dalam masalah Pidana)
16Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008
17Pelayaran
18Pengelolaan Sampah
19Surat Berharga Syariah Negara
20Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
21Perbankan Syariah
22Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Provinsi Sumatera Utara
23Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Utara di Provinsi Sumatera Utara
[Penjelasan]  
24Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah di Provinsi Bengkulu
25Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi
26Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat
27Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah
28Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
29Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Provinsi Sulawesi Utara
30Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan di Provinsi Sulawesi Utara
31Pembentukan Kabupaten Maluku Barat Daya di Provinsi Maluku
32Pembentukan Kabupaten Buru Selatan di Provinsi Maluku
33Pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas di Provinsi Kepulauan Riau
34Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam
35Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang
[Lampiran]
36Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
[Penjelasan]  
37Ombudsman Republik Indonesia
38Pengesahan Charter of the Association of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara)
39Kementerian Negara
40Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
41Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009
42Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
43Wilayah Negara
44Pornografi
45Pembentukan Kabupaten Nias Utara di Provinsi Sumatera Utara
46Pembentukan Kabupaten Nias Barat di Provinsi Sumatera Utara
47Pembentukan Kota Gunungsitoli di Provinsi Sumatera Utara
50Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung
51Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten
52Pembentukan Kabupaten Sabu Raijua di Provinsi Nusa Tenggara Timur
53Pembentukan Kabupaten Pulau Morotai di Provinsi Maluku Utara
54Pembentukan Kabupaten Intan Jaya di Provinsi Papua
55Pembentukan Kabupaten Deiyai di Provinsi Papua
56Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat