Rabu, 12 Oktober 2011

ANAS YANG MEMERINTAHKAN NAZARUDDIN KE LUAR NEGERI ?

JAKARTA, — Tersangka kasus wisma atlet Muhammad Nazaruddin menyebut Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai pihak yang memerintahkannya ke luar negeri sehari sebelum dicekal. Hal itu disampaikan kuasa hukum Nazaruddin, OC Kaligis, saat mendampingi Nazar diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Rabu (12/10/2011).

"Disuruh keluar, nanti katanya diurus baik-baik," kata Kaligis. Dia ditanya soal pertanyaan penyidik KPK terhadap Nazaruddin hari ini. Menurut dia, penyidik menanyakan soal perjalanan Nazaruddin selama buron.
Seperti diketahui, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu buron selama hampir tiga bulan sebelum tertangkap di Cartagena, Kolombia, pertengahan Agustus. "Baru satu pertanyaan (yang diajukan penyidik), bukan mengenai korupsi tapi tentang perjalanannya," ujar Kaligis.

Nazaruddin Sebut Sejumlah Politisi Lainnya
Muhammad Nazaruddin, mengungkapkan peranan sejumlah kader Partai Demokrat dalam kasus yang menjeratnya itu kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka yang disebut Nazaruddin adalah Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Wakil Bendahara Partai Demokrat Mirwan Amir, Wakil Sekjen Partai Demokrat Angelina Sondakh, dan Ketua Fraksi Partai Demokrat Djafar Hafsah.

Hal ini diungkapkan Nazar usai menjalani pemeriksan selama lebih kurang sembilan jam di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (12/10/2011).

"Saya udah jelaskan sama penyidik tentang keterlibatan Anas di wisma atlet. Saya juga jelaskan soal pengakuan Angelina bahwa dia terima uang Rp 9 miliar dia distribusikan ke Mirwan Amir, dari Mirwan ke Anas, ke Djafar Hafsah, saya jelaskan secara detail," katanya.

Sebelumnya, Nazaruddin juga pernah mengungkapkan hal serupa kepada wartawan. Dia menyebutkan adanya aliran dana Rp 9 miliar terkait proyek wisma atlet yang mengalir ke Badan Anggaran DPR melalui Angelina dan Mirwan yang juga anggota Banggar. Uang tersebut kemudian ada yang mengalir ke Djafar dan Anas.

Selain itu, Nazaruddin mengaku menyampaikan kepada penyidik KPK soal posisi Anas di Grup Permai, induk perusahaan milik Nazaruddin. Menurut dia, Anas merupakan pemimpin perusahaan tersebut.
"Pimpinan di situ Anas, direktur keuangannya Yulianis," ucapnya. Nazaruddin juga mengaku akan membuktikan ucapannya itu melalui keterangan saksi-saksi di persidangan.

Nazaruddin menjalani pemeriksaan penyidik KPK sebagai tersangka. Saat memasuki gedung KPK pagi tadi, Nazar kembali menyebutkan bahwa Anas dan anggota Badan Anggaran DPR asal Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh menerima uang terkait proyek wisma atlet. Hal senada diungkapkan Kaligis. Bahkan, kata Kaligis, aliran dana wisma atlet sampai ke tingkat menteri.

"Aliran dana, dia bilang, ke atas, dia enggak terima barang satu sen pun," ujarnya.
Kaligis juga mengatakan, pihaknya meminta agar Nazaruddin dapat bersaksi di persidangan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga nonaktif Wafid Muharam. "Karena dia tahu itu aliran dana," tukasnya.


0 komentar:

Posting Komentar